SISTEM PEMERINTAHAN (PRESIDENSIAL, PARLEMENTER DAN CAMPURAN)

sejarah-catur-is-chess-history-500x375Sistem Pemerintahan

Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara konseptual, jabatan Presiden dipertalikan dengan negara republik[1] sedangkan raja dipertalikan dengan negara kerajaan.[2] Duguit membedakan antara republik dan monarchie berdasarkan bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk pemerintahan disebut monarchie pelaksana kekuasaan negara disebut raja sedangkan jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.[3]

Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.[4]

Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.[5] Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia.

Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:[6]

  1. It is based upon the diffusions of powers principle.
  2. There is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
  3. There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
  4. The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of majority in the legislature.

Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu: (i) Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement. (ii) Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri. (iii) Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir. (iv) Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih. (v) Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement. (vi) Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.[7]

Berdasarkan ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut tidaklah berbeda, keduanya memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden berdasarkan apa yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan Presiden hanya ditemukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara republik. Menurut S.L Witman dan J.J Wuest pada ciri yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam, kedudukan Presiden hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan diemban oleh Perdana Menteri.

Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.[8]

Bagan Sistem Perintahan Parlementer[9]

presidensial1

Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian  jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan pemilihan.[10] Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.

Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.[11] Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.[12] Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :[13]

  1. popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
  2. fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
  3. no overlaping in membership between the executive and the legislature.

Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.

Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).[14]

Bagan Sistem Perintahan Presidensil[15]

parlementer

Sedangakan untuk sistem pemerintahan campuran memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut sistem semi-presidensial. Sistem pemerintahan campuran dapat diartikan:

Semi-Presidenial government combines an elected Presiden performing political tasks with a prime minister who heads a cabinet accountable to parliament. The prime minister, usually appointed by the Presiden, is responsible for day-to-day domestic government (including relations with the assembly) but the Presiden retains an oversight role, responsi­bility for foreign affairs, and can usually take emer­gency powers.[16]

Didalamnya ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer.[17] Perdana Menteri pada umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah bertanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari tetapi memiliki tanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat.

Menurut Duverger sistem ini memiliki ciri, yakni :[18]

  1. The Presiden of the republic is elected by universal suffrage.
  2. He possesses quite considerable powers.
  3. He has opposite him, however, a prime minister and minister who possess executive and governmental powers and can stay in office only if the parliament does not show its oppositions to them.

Jadi pada sistem campuran ini kedudukan Presiden tidak hanya sebagai serimonial saja, tetapi turut serta didalam pengurusan pemerintahan, adanya pembagian otoritas didalam eksekutif.

Bagan Sistem Perintahan campuran[19]

campuran

Sejarah ketatanegaraan Indoenesia sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 kemerdekaan, Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sampai dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia mengalami beberapa perubahan sistem pemerintahan. Indonesia terus mencari suatu bentuk yang ideal. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistim pemerintahan “quasi Presidensial”. Alasannya karena dilihat dari sudut pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, sebagiman dikatakan lebih lanjut:[20]

Jadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Un­dang Dasar 1945, sistem pemerintahannya adalah Presidensil, karena Presiden adalah eksekutif, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Dilihat dari sudut pertanggungan jawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka berarti bahwa eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga negara lain – kepada siapa Presiden bertanggung jawab – maka sistem pemerintahan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut “quasi Presidensil”

Kekuasaan Presiden di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum  perubahan yang dikatakan menganut sistim pemerintahan “quasi Presidensial” memiliki tiga kekuasaan sebagai yakni, sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan dan sebagai mendataris MPR.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merubah sistem pemerintahan Indonesia. Dengan perubahan ini Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil. Jika pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan memiliki kelemahan yakni cenderung sangat ‘executive hevy’ maka setelah perubahan hal ini tidak terwujud lagi, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menganut sistem pemeritahan Presidensil yang dapat menjamin stabilitas pemerintah.[21]

Dalam sistem pemerintahan Presidensil yang diadosi oleh Undang-Undang Dasar 1945 menurut Jimly Asshiddiqie memiliki lima perinsip penting, yaitu:[22]

(1) Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan esekutif negara yang tertinggi dibawah Undang-Undang Dasar. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilih. (3) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. (4) Para menteri adalah pembantu Presiden. (5) Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Kelima ciri tersebut merupakan ciri sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan.

___________
[1] Perkataan “republik” (republica, republic) telah dikenal sejak masa Yunani – kalsik dan rumawi. Buku yang ditulis Plato (Yunani), Cicero (Rumawi), keduanya berjuduk “Republik” (republica). Walaupun demikian, uraian Plato dan Cicero yang terangkum dalam Republic, tidak dkaitkandengan jabatan Presiden. Tulisan Plato dan Cocero justru mengenai kerajaan. Perkataan republik pada waktu itu belum berkaitan dengan bentuk negara, melainkan dengan fungsi negara dalam cara menjalankan pemerintahan. Republik yang berasal dari “res” dan “publica”, menunjuk kepada suatu pemerintahan yang dijankan oleh dan untuk kepentingan umum. Bagir Manan, “Jabatan KePresidenan Republik Indonesia” dalam 70 Tahun Prof. Dr. Harun Alrasid (intergritas, konsistensi seorang sarjana hukum), editor. A. Muhammad Asrun dan Hendra Nurtjahjo, (Jakarta: Pusata Studi HTN UI, 2000), hlm. 163.
[2] Menurut Hans Kelsen pembedaan antara monarki dengan republik terletak pelaksana kedaulatan “When the sovereign power of community belong to one individual, the government of the constitutions is said to be monarchic. When the powers belongs to several individual, the constitution is called republican. A republikan is an aristroceacy ar a democracy, depending upon whether the sovereign powers belongs to mayority of the people” Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961),  hlm. 283.
[3] Moh Kusnadi dan Harmelly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 5,  (Jakarta: Pusat Studi HTN dan CV Sinar Bakti, 1983), hlm. 167.
[4] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah (telaah perbandingan konstitusi berbagai negara), Cet.1, (Jakarta: UI-PRESS, 1996), hlm. 59.
[5] Dauglas V. Verney, “Pemerintahan Parlementer dan Presidensil” dalam Sistem Sistem Pemerintah Parlementer dan Presidensial, Arend Lijphard saduran Ibrahim R, (Jakarta: Pt Garfindo Perkasa, 1995), hlm. 36.
[6] Shepherd L. Witman dan John J. Wuest, Comperative Government, (Newyersy: Littleffield, Adams & Co, 1963), hlm. 8-9; sebagaimana pula dikutip suwoto Mulyosudarmo dalam Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan (Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nakwasara), (Jakarta: Pt. Garamedia, 1997), hlm. 21.
[7] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan…, Op. Cit., hlm. 67.
[8] Ibid., hlm. 76-81; Wewenang dan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara pada sistem parlementer  diatur secara konstitusional Sebagai contoh: Algeria (Article 77) In addition to the powers bestowed, explicitly, upon him by other provisions of the Constitution the Presiden of the Republic has the following powers and prerogatives: he is the Supreme Chief of all the Armed Forces of the Republic; he decides and conducts the foreign policy of the Nation; he presides the Cabinet; he appoints the Head of Government and puts an end to his functions; he signs the Presidenial decrees; he has the right of pardon, remission or commutation of punishment; he can refer to the People through a referendum on any issue of national importance; he concludes and ratifies international treaties; he awards State medals, decorations and honorific titles. Italia (Article 87) The Presiden of the Republic is the head of the State and represents the unity of the Nation; The Presiden may send messages to Parliament; He shall call the elections of the two Chambers and fix the date of their first meeting; He shall authorize the submission to Parliament of bills proposed by the Government; He shall promulgate laws and issue decrees having the value of law, and government regulations; He shall call a referendum in such cases as are laid down by the Constitution; He shall appoint State officials in such cases as are laid down by the law; He shall accredit and receive diplomatic representatives; ratify international treaties, provided they are authorized by Parliament whenever such authorization is needed; The Presiden shall be the commander of the Armed forces.
[9] Rod hague dan Martin Harrop, Comperative Government and Politics an introduction, 5 ed, (New York: Palgrave, 2001), hlm. 240.
[10]  Autria dan Irlandia pemilihan secara langsung (direct popular elections), Israel oleh parlemnet dan Germany, India dan Italia dipilih oleh suatu badan pemilihan. Rod hague dan Martin Harrop, Op. Cit.,  hlm. 242.
[11] Menurut pendapat Alan R. Ball salah satu ciri pemerintahan Presidensil adalah “The Presiden is both nominal and political head of State” Alan R. Ball, Modern Politic and Governmet, (New York: Macmillan Student Editiond, 1971), hlm. 24.
[12] Negara Amerika merupakan acuan bagi sistem Presidensil. Sistem pemisahan kekuasaan dan sistem check and balance menjadi konsekwesi terbentuknya sistem pemerintahan Presidensil. Moh. Kusnardi dan Harmally Ibrahim, Op. Cit., hlm. 177.
[13] Rod hague dan Martin Harrop, Op., Cit. hlm. 237.
[14] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan…,  hlm. 82.
[15] Rod hague dan Martin Harrop, Op. Cit., hlm. 237.
[16] Ibid., hlm. 245.
[17] Sistem campuran ini dapat pula disebut hybrid system. Jika dipandang dari segi Presidensil maka dikenal dengan kuasi Presidensil sedangkan jika dipandang dari sistem parlementer maka dikenal dengan kuasi parlementer. Jimly Asshiddiqie, Pergumulan…,  Op. Cit., hlm. 89.
[18]  Rod hague dan Martin Harrop, Op., Cit. hlm. 245.
[19]  Ibid.
[20] Moh. Kusnardi dan Harmally Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 5, (Jakarta: Pusat Studi HTN U, 1983), hlm. 180; sebagaimana dikutip pula  dalam  A. Hamid S Attamimi, Op. Cit., hlm. 125-126; dapat dilihat pula menurut Muchyar Yara bahwa karena ciri-ciri sistem pemerintahan preidensil di dalam UUD 1945 terlihat lebih dominan dibandingkan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, maka tepatnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 disebut sebagai, “Sistem pemerintahan Quasi Presidensil”. Muchyar Yara, Op. Cit., hlm. 79.
[21] Jimly Asshiddiqie, “Sruktur Ketatanegaraan …”, Op. Cit., hlm. 5

Unduh Files

Pos ini dipublikasikan di Artikel dan tag , , , . Tandai permalink.

124 Balasan ke SISTEM PEMERINTAHAN (PRESIDENSIAL, PARLEMENTER DAN CAMPURAN)

  1. dino berkata:

    mas..boleh sy ambil ya..tks a lot..

  2. arnhye berkata:

    kok cma arti sistem pemerintahanx aj yg d bhs siCh? mna contoh negarax?

  3. ilham berkata:

    sy hanya membahas dari segi pengertian dan asas2 saja.. untuk contoh negaranya… kalo anda membutuhkan sy email ke anda… tks masukannya

  4. nabilllla berkata:

    mas.. kalo ciri2 negara amerika dan indonesia yang meganut pemerintahan presidensial itu apa aja ya? bisa d bantu ngga? =D

  5. mei berkata:

    kurang lengkap ugga neu

  6. ilham berkata:

    untuk ciri2 negara Indonesia bisa dilihat dlm bahan ajar HTN.. uduh aja yaaa

  7. masrokhan berkata:

    Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :

    a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.

    b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja

    c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

    a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

    1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.

    2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
    3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.

    4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.

    5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

    6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

    7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

    b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI

    1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

    2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.

    3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.

    4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

    Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
    Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :

    Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)

    Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

    a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)

    Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    b. Sistem Konstitusional

    Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

    c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
    1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
    2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
    3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

    Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

    d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

    Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

    e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

    f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.

    Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

    g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

    Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.

    Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)

    Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :

    a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.

    Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.

    b. Sistem Konstitusional

    Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
    – Pasal 2 ayat (1)
    – Pasal 3 ayat (3)
    – Pasal 4 ayat (1)
    – Pasal 5 ayat (1) dan (2)
    – Dan lain-lain

    c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
    – Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
    – Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    – Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

    d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

    Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

    e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.

    f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).

    g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
    Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

  8. masrokhan berkata:

    indonesia mengalamai banyak perubahan terhadap sistem pemerintahan, sehingga kemajuan semakin pesat. dengan berlandaskan IMan dan Taqwa, serta kepatuhan terhadap UUD 1945 and sesuai dengan SUMPAH JANJI PARA PEJABAT tidak diharapkan lagi tetapi diharuskan sesuai dengan UCAPAN seorang warga negara indonesia. jangan suka obral janji. apalagi obral celana bekas. MERDEKA NEGARAKU. indonesia…………………MAJULAH INDONESIA.MERDEKA……………………….

  9. Franz berkata:

    thank you for this information…

  10. dina berkata:

    mau nanya pa sih pengertian dari kedudukan seremonial???????

  11. agus muhammad berkata:

    Bisa di persingkat gag, karena klo bca smua waktunya g cukup, tolong di beri pengertian, kelemehan, kelebihan dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan kabinet presidensil, kabinet parlementer dan refrendum, TERIMA KASIH N WASALAM,.,

  12. Zulkifli berkata:

    Contoh contoh negara republik kesatuan parlementer dan presidensil apa aja? Contoh contoh negara kerajaan serikat parlementer apa aja ?

  13. dimar berkata:

    tolong dong diperjelas contoh contoh negara tiap sistem pemerintahannya…

  14. imam berkata:

    seharusnya aku belajar dari dulu ne..

  15. sarah gita berkata:

    asoiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
    bunggggggggggggggggggggg

  16. Arman berkata:

    good information…

  17. Yadi Poenya berkata:

    mas ada bagan sistem pemerinthan indonesia ga…contohnya DPR, MPR, Presiden…dan mereka bertanggung jawab kepada siapa saja dan kewenangan mereka batas mn..?

  18. zakky berkata:

    mas,, aku boleh ambil buat bahan makalah saya ya,,, ntr tak cantumin di daftar pustaka…

  19. yassiinta nthaa berkata:

    mas,,
    ambil buat tugas ppkn ya…???

  20. acmad berkata:

    tolong jelasin secara singkat dong perbedaan dan persamaan masa jabatan presiden di masa lalu dan skr…..???
    krim ke email aq ya,,,
    acmad_soad@yahoo.co.id

  21. johanna ion berkata:

    hemmm,, boleh nanya ga?
    indonesia kan sistemnya presidensial,, trua kaya pas soeaharto kemaren, presidennya di-impeachment sama rakyat kann.. padahal kalo kaya gitu kan harusnya jadi kaya sistem parlementer donk?
    gimana tuhh?
    boleh dijelasin ga?
    bales pliss

  22. yadi berkata:

    ap yg dmaksud dengan hak progatif presiden ??

  23. ilham76 berkata:

    UUD 1945 sebelum tidak “menganut” sistem pemerintahan presidensial cirinya bisa dibaca pada artikel diatas… sedangkan sesudah perubahan “menganut” sistem pemerintahan presidensial… bahkan berdasarkan kesepakantan perubahan salah satunya pemurnian sistem pemerintahan presidensial

    Untuk Imprachment sy coba jelasakan tapi kalo salah mohon koreksi.. singkat aja

    Sebelum perubahan UUD 1945 (soeharto)
    1. Soeharto tidak diberhentian oleh rakyat ia berhenti dasar hukumnya menggunakan Pasal 8 UUD 1945 tetang penggantian.Berbeda dengan Gusdur.
    2. Batang tubuh UUD 1945 tidak mengatur pemberhentian presiden “impeachment”
    3. Impechment diatur dalam penjelasan UUD 1945 dan Ketetapan MPRS No III/78 dan No. VII/73.
    4. Alasan pemberhentian bukan alasan pelanggaran hukum “pidana” melaikan melanggar haluan negara dan ketetapan MPR.
    5. Proses pemberhetiannya melalui sidang Istimewa MPR

    Sesudah Perubahan UUD 1945
    1. Batang tubuh mengatur pemberhentian presiden pada Pasal 7
    2. Alasan pemberhentian alasan hukum “pidana” dan tidak dapat memenuhi sebagai syarat presiden sebagaiman diatur dalam Pasal 6
    3. Proses pemberhentiannya melibatkan beberapa lembaga negara DPR, MK dan MPR.

    Segini aja ya… singkatnya aja…@johanna ion

  24. ilham76 berkata:

    Hak Prerogatif adaah hak mutlak yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi. Multka dalam arti dalam penggunaan hak ini presiden dapat menetukan sepihak tanpa perlu adanay campurtangan peranan lembaga negara lainnya. secara umum kita menganl hak ini berkaitan dengan pengangkatan mentri. Akan tetapi adanyang sebenarnya tidak hanya pengakatan metri jika dikaji lebih dalam pada materi muatan konstitusi.@yadi

  25. cacamoi berkata:

    hm .. kalo daftar negara mana aja yang menganut parlementer dan mana aja yang menganut presidensil ada ngg ?? hehe

  26. ayu monica berkata:

    aku perlu contohnya, soal’y materi kuliah q mengenai ini.

  27. ilham76 berkata:

    @ayu monica
    maaf untuk saat ini sy belum dapat memberi contoh… tapi anda dapat meperoleh di https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/fields/2077.html?countryName=&countryCode=&regionCode=8

    anda perlu mengnalisa data tersebut berdasarkan teori… hubungkan bentuk pemerintahan dengan sistem pemerintahan… semoga membantu…. sy nilai data situs CIA falid kok…

  28. yans tary berkata:

    cang sing perlu

  29. Nuri berkata:

    Pengertian Sistem Pemerintah dapat diambil dari para ahli seperti Sri Sumantri, Ismail Suny, Martadisastra
    Bentuk Pemerintahan klasik seperti Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi, Tirani, Monarchi dan Politea.
    Bentuk pemerintahan monarchi dibagi 2 yaitu monarchi absolut, monarchi konstitusional, dan monarchi parkementer sedangkan bentuk pemerintahan republik juga dibagi 3 yaitu republik absolut, republik konstitusi, dan republik parlementer
    Monarchi parlementer berarti kepala negaranya raja dan kepala pemerintahannya perdana menteri, sedangkan monarchi presidensial kepala negaranya raja sedangkan kepala pemerintahannya presiden
    Sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 amandemen yaitu :
    1. Negara Indonesia adalah negara hukum psl 1 ayat 3
    2. Sistem konstitusi /hukum dasar psl 2,3,4,5
    3. Kekuasaan tertinggi yaitu bikameral ( DPR dan DPD )
    4. Presiden penyelenggara pemerintahan menurut UUD
    5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
    6. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
    7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
    8. Jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan
    9. Adanya jaminan dan kepastian HAM
    10. Presiden bukan sebagai mendataris MPR
    11. Pembentukan lembaga negara baru : MK, KY, KPK, KPU, DPD

    Ciri-ciri dan contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer bisa dicari diliteratur

    nanti tak kirimi lagi kalo ada waktu yaaa yang agak lengkap …. ngajar dulu yaaaa

  30. nurjannah rasyad berkata:

    thanks…karena sangat penting untuk melengkapi bahan ajar di kelas XII

  31. wayang76 berkata:

    seang bisa membatu, tulisan ini meaih telalu singkat..@nurjannah rasyad

  32. thata berkata:

    terangin tetang alasan negara@yg milih sistem pemerintahan presidensial dong….

  33. ilham76 berkata:

    waaa…. alasanya… susah u/ jelasinnya… banyak faktonya… secara filosofis, historis
    sosiologis… dll…. deh… ada suatu artikel mengatakan… negara cenderung tidak mengikuti sistem pemerintahan negara yang menjajahnya… contoh amereka… lebih pilih presidensial…. karena inggris parlementer….indonesia….gak mau sama dg belanda pilihnya presidensial…. timor leste parlemter.. Tapi masih perlu dikajih tuh….bener gak pendapat atikel tersebut…. sy gak tulisya siapa yang nulis artikenya…

  34. Rendy berkata:

    bagaimna struktur2 lembaga KPU pada masa sistem presidensiil skarang ini?
    thanks… 🙂

  35. ilham76 berkata:

    Wah itu beds lagi pembahasannya.. Klu itu berkaitan dg pemisahan atau pembagian fungsi kekuasaan negara, yg dikaitkan dg lembaganegrs. Lihat tulisan di blog ini ttg lembaga penunjang dan kekuasaan keempat mungkin membantu.

  36. iman berkata:

    kok cmn sdkit sich

  37. ilham76 berkata:

    Yaaa kemampuannya cuma segini.

  38. indah_26 berkata:

    boleh tau ga’ apa yg trjadi jika ada perbedaan pndapat antara raja dan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial, parlementer, dan campuran ?
    trus, apa perbedaan sistem pemerintahan presidensial, parlementer, dan campuran selain kepala negara atau pemerintahannya.
    trims sebelumnya.

  39. mustami berkata:

    tlng dunk, dksi’ tau cntoh negar yng mngnut sist pmrintahan presidensil dn parlmenter bsrta sjrahnya jg.

  40. ilham76 berkata:

    Sy sudah memberi satu situs, yang tlh mengklasifikasikannya. Lihat pd komen di atas. Untuk sejarahnya, agak susah. Nanti sy pos deh.

  41. ilham76 berkata:

    Munhkin yg anda maksud perdana mentri yaa, bukan presiden.

  42. Khusairi berkata:

    tolong jelasin mengenai :

    1.bentuk negara di Cina
    2.bentuk pemerintahan di Cina
    3.siste pemrintahan di Cina
    4.pembagian kekuasaan/pembagian kekuasaan di negara Cina;
    -Legeslatif
    -Eksekutif
    -Yudikatif
    5.sistem unikameral di Cina

  43. Khusairi berkata:

    tolong jelasin mengenai :

    1.bentuk negara di Cina
    2.bentuk pemerintahan di Cina
    3.siste pemrintahan di Cina
    4.pembagian kekuasaan/pembagian kekuasaan di negara Cina;
    -Legeslatif
    -Eksekutif
    -Yudikatif
    5.sistem unikameral di Cina

    siapa saja tolong bantuin aq,
    email: imam_khusairi93@yahoo.co.id

  44. vhiez berkata:

    tolong di perjelas tentang sistem pemerintahan

  45. arif zainudin berkata:

    mz, mw tanya ne, sistem pemerintahan Indonesia itu ap yh??

  46. ilham76 berkata:

    Sy udah jwb tuh diatas presidensial.

  47. andi kosasih berkata:

    Presidensiil hanya mengarah pada kekuasaan yang absolut, tanpa dimonitor oleh parlemen. artikel anda hanya 2 versi saja.

  48. azuba berkata:

    mas tolng donk jelasin hubungan kekuasaan antara kelembagaan negara yg menunjukkan bahwa indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan..
    dan apakah sekarang ajaran pembagian kekuasaan itu sudah tepat di anut oleh bangsa indonesia??
    thank’s mas

  49. junansyahria@ymail.com berkata:

    mas saya mau tanya,kalau saya pikir masalah sistem pemerintahan di indonesia lebih baik menganut sistem parlementer,,soalnya pada waktu masa pemerintahan parlementer tidak ada rakyat yang dihakimi gara2 mengambil sebuah semangka untuk dimakan…
    menurut mas gimana?????

  50. BUNGA berkata:

    thanks bwat infony brgna bnget nich,,

  51. ilham76 berkata:

    Sama2… alhamdulillah kalo ada gunanya…

  52. 29tito1 berkata:

    bisa tahu pengertian dan ciri” sistem Quasi?

  53. orlando berkata:

    mas mas boleh nanya???
    tolonglah kasi tau pelaksanaan teori separation of power dan negara-negara yang menganutnya.

  54. ilham76 berkata:

    29tito1 :

    bisa tahu pengertian dan ciri” sistem Quasi?

    ada yg menyebut quasi, semi, hibrid… dll… intinya dia capuran antara parlementer dan presidensial. bisa memiliki cir dominan di presidensial atau parlementer…

  55. lipstia berkata:

    kalau sistem pemerintahan kita semi bukan?

  56. ilham76 berkata:

    lipstia :

    kalau sistem pemerintahan kita semi bukan?

    Kita-indonesia- sebelum perubahan benar semi/quasi… tapi sekrang menurut ahli HTN… presidensial…. slm

  57. Soffi Syarief berkata:

    sistem pemerintahan libya apa yah?

  58. ilham76 berkata:

    Soffi Syarief :

    sistem pemerintahan libya apa yah?

    Wao…. pertanyaan yg sulit…. mungkin dapat dilihat di https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/fields/2077.html?countryName=&countryCode=&regionCode=8 … kaji dg ciri2 sistem pemerintahan yg di bahas dlm artikel di atas… slm

  59. dhina berkata:

    kurang lengkap deh kyanya…..

  60. ilham76 berkata:

    Mari dilengkapi…. indahnya berbagi….

  61. nurul hidayati berkata:

    ap sie kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensil dan parlementer pada masa orde lama

  62. ratry berkata:

    masrokhan :
    indonesia mengalamai banyak perubahan terhadap sistem pemerintahan, sehingga kemajuan semakin pesat. dengan berlandaskan IMan dan Taqwa, serta kepatuhan terhadap UUD 1945 and sesuai dengan SUMPAH JANJI PARA PEJABAT tidak diharapkan lagi tetapi diharuskan sesuai dengan UCAPAN seorang warga negara indonesia. jangan suka obral janji. apalagi obral celana bekas. MERDEKA NEGARAKU. indonesia…………………MAJULAH INDONESIA.MERDEKA……………………….

  63. Indonesia maju…….???????
    maju dari mana, maju koruptornya…?

  64. ilham76 berkata:

    Semangat sekali….. senang membacanya….. slm

  65. ilham76 berkata:

    Tetap optimis…. ketika penyakit ini mengerogoti…. ikhtiar dan berusaha…..

  66. hikmat berkata:

    om kalo negara cina sistem pemerintahannya apa ya? trus alasannya apa?
    (kalo bisa kirimin ke emai saya : hikz_notDeath@yahoo.com)

  67. Lugna Al Amri berkata:

    kurang lengkap!!
    di lengkapin yaahh

  68. ilham76 berkata:

    Saya coba…. kalo ada masukannya tolong berbagi…. indahnya berbagi…..

  69. miracle berkata:

    coba jelaskan lebih rinci sebenarnya seperti apa sistem pemerintahan parlementer itu?

  70. Hesti Muetz berkata:

    k’, kalau pemerinthan presidensial dan parlementer itu lbiih baik yang mna msa jbtannya ?? bleeh ksih tahu alsannya jga ??

  71. ma’af bagaimana menurut pendapat anda tentang negara fiji yang mempunyai seorang presiden dan juga perdana menteri apa itu termasuk sistem pemerintahan campuran?

  72. icyanisah berkata:

    mas minta contoh negara yang menanut sistem parlementer dong, satu aja RRC .. lengkap tapi nyaa . tugas sekolah nih 😦

  73. ilham76 berkata:

    icyanisah :

    mas minta contoh negara yang menanut sistem parlementer dong, satu aja RRC .. lengkap tapi nyaa . tugas sekolah nih :(

    Maaf yaa… sy tidak bisa cepat nanti sy email yaaa… lg ada kerjaan…

  74. joli berkata:

    Mo nanya nich,,,,dimna letak perbedaan sistem pemerintahan presidensial yg di anut oleh Indonesia dg sistm presidensial yg di anut ooleh amerika???berdasarkan buku yg saya kaji masih ada perbedaan antara ke duanya,tp msih samar2 ,,MOHON DI PERJELAS PERBEDAANYA???

  75. rizky fitriani berkata:

    kak apa pelaksanaan /perbandingan sisitem pemerintahan parlementer di inggris dengan negara-negara lain??
    tolong y kak?/

  76. rizky fitriani berkata:

    kAK pelaksanaan/perbandingan sisitem pemerintahan parlementer di inggris dengan negara-negara lain??
    tolong jawabannya y kak?

  77. ilham76 berkata:

    Ciri2 sebagaimana di jabarkan diatas merupakan ciri pokok suatu negara dikatan bersistim par atau pre… esensi perbedaannya terjadinya pemisahan kekuasaan atau percampuran kekuasaan… tentu tolak ukurnya kekuasaan Es dg Ley… tiap negara ketika dibedakan terhdap hal itu maka di klasifikasikan pre atau par… akan tetapi tiap negara akan mepunya fariasi turunannya… contoh Amerik dan Ina sama2 di klasifikasi sbg pre… tapi ada perbedaannya seperti sistim partai politik, proses pemilihan, hak pregratif bahkan proses pembentukan uu… intinya ketika terpenuhi secara esensi di atas maka sudah dapat diklasifikasin….

  78. ilham76 berkata:

    Perbedaan sistem par inggris dg negara lain….? Negara mana… banyak sekali negara yg menganut sistem par… inggris dijadikan acuan atau tolok ukur sistem par… kenyataan historia perubahan monchi abs ke monarchi konsti… melahirkan siatem par… berbeda dg sistem pre… par memisahkan kepala negara dan kepala pemerintahan… kepala negara nya berfariasi tergantung bentuk nrgaranya apa republik atau monarc… pada republik di samping ada PM terdapat presiden… pada monarc terdapat raja dan PM… itu baru salah satu fareasi… maknya perbedaannya dengan negara yg mana….?….. SLM

  79. RAHARJO91 berkata:

    tolong jelaskan dan sebutkan tokoh2 pemerintahan PRESIDENSIAL DAN PARLEMENMTER…?

  80. tiwie95 berkata:

    tolong berikan contoh2 negara y dipimpin oleh presiden pria,, wanita,, raja,, n ratu donkz…
    thankz,,, ^_^

  81. nur berkata:

    woy mana contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik absolut dan republik konstitusional?

  82. Firman Gurdian berkata:

    tolong jelaskan perbedaan presidensil dan parlementer……………..|?

  83. desy berkata:

    bole nnya ngga tntang pemerintahan di berbagai negara
    bentuk pemerintahan cina, amerika serikat dan cina apa?

    kelemahan kelebihan dari sistem pemerintahan amerika,inggris dan cina apa?
    faktor apa saja penyebab perubahan sistem pemerintahan ameriaka,inngris dan cina yang diterapkan didalam suatu negara?

    makasi,,

  84. ilham76 berkata:

    Boleh… nanti sy jawab…

  85. kalaw boleh saya nanya , negara apa saja yang sistem pemerintahannya parlementer ?
    dan negara apa saja yang sistem pemerintahannya presiensial ?
    apa alesannya ?

  86. ilham76 berkata:

    Sy sudah kasih link diatas… laman cia… cukup falid kok…. tentang alsannya itu tergantung… iklim politik, budaya hukum, sejarah suatu negara…. tiap negara berbeda… indonesia saja… pernah mengunakan kedua siatem tersebut… pd akhirnya kesepakatan memilih presidensil… slm

  87. perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial itu apaa ??
    tolong dijelaskan lebih rinci.
    terimakasih 🙂

  88. hamdan berkata:

    saya boleh minta 10 contoh negara yang memiliki sistem parlementer dan sistem presidensial gak ?
    d’tnggu jwbnnya … 🙂

  89. hamdan berkata:

    kirim jawabannya k’facebook saya aja ya : hamdan wiryawan wingky

  90. rany berkata:

    apakah sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di indonesia sudah tepat ?

  91. nhany' berkata:

    tolong di berikan fariasi- fariasi sistem pemerintahan presidensial
    kirim ke emai z yahh

  92. nhany' berkata:

    tolong berikan fariasi- fariasi sistem pemerintahan presidensial

  93. dedek berkata:

    saya mw nanya nie..??’

    apa kelebihan monarki parlementer..??
    dan,
    kekurangan dan kelebihan republik parlementer..?

    pliese…

    cepat d jawab iia..

    (MINTOL)

  94. roby berkata:

    pak Ilham , mohon di jelaskan juga kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem pemerintahan tersebut dari persidensil , parlemen sampai campuran….
    terima kasih sebelumnya…..

  95. henny berkata:

    apa sih perbedaan antara sistem parlemen dan presidensil?

  96. adib mutohar berkata:

    system pemerintahan kalau tidak salah ada 3 macamnya, yaitu?
    1. badan eksekutif
    2. badan legeslatif
    3. badan federaktif
    pertanyaan saya. apa tugas, serta wewenang dari setiap badan tersebut?

  97. irene berkata:

    asslkm wr wb
    pak ilham,mw tanya,,sebenarnya sejarah perlementer itu sendiri seperti apa???
    mohon penjelasannya…

  98. ilham76 berkata:

    irene :
    asslkm wr wb
    pak ilham,mw tanya,,sebenarnya sejarah perlementer itu sendiri seperti apa???
    mohon penjelasannya…

    Saya kutip dari atas…

    Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.

  99. ikhda berkata:

    begitu banyak yach

  100. Ping balik: NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA « Rizkiamaliafebriani's Blog

  101. Witra ayu berkata:

    Kabinet parlementer tu ap sich???
    Yg lbih jelasnya???

  102. sry berkata:

    negara yag menganut sistem presidensial & parlementer ,negara mana ya..???

  103. Ernii berkata:

    negara-negara yang menganut sistem campuran,
    apa” sja & jlskn kelebihan & kekurangannya

  104. nopry berkata:

    SARAN :
    jika anda bisa ,maka tolong jelaskan tentang kekurangan dan kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial & sistem pemerintahan parlementer !

  105. febrianaputri berkata:

    trimakasih ats infrmsi ea yha
    sya jdi lbh tw

  106. febrianaputri berkata:

    tlnk bri tw jga dnk persamaan n perbedaan sistem demokrasi parlementer n demokrasi sistem presidensial ea?

  107. mutiara berkata:

    ka makasih ya infonya salam kenal mutiara

  108. mutiara berkata:

    ka habis ini tolong blas postingan aku memang sih aku masih klas 6 sd tapi ini penting untuk tugas

  109. mutiara berkata:

    untuk kakak kalau yang lain langsungdi balas ko aku ngak sih

  110. kalo persamaan pemerintahan Republik Konstitusional dengan Republik Parlementer itu apa? tlg d.jwab ya .

  111. ilham76 berkata:

    Republik itu bentuk negara… Ciri utamanya adanya jabatan presiden. Pada rep presindensial… Kepala negara dan kepala.pemerintahannya presiden. Pada rep parlementer…. Kepala negaranya presiden bukan raja, kepala pemerintahannya perdanan mementri. Walaupun presidenya hanya sebagai kepala negara, pada beberapa negara di atur mekanisme impeachment terhadap presiden.

  112. nita paraswati berkata:

    joli :Mo nanya nich,,,,dimna letak perbedaan sistem pemerintahan presidensial yg di anut oleh Indonesia dg sistm presidensial yg di anut ooleh amerika???berdasarkan buku yg saya kaji masih ada perbedaan antara ke duanya,tp msih samar2 ,,MOHON DI PERJELAS PERBEDAANYA???

  113. olivia berkata:

    mint tolong dunk kasih tau persamaan sistem pemerintahan peresidensial dengan parlementer

  114. jelaskan kedudukan presiden dan perdana menteri menurut konstitusi RIS?

  115. mf, kelemahan dan kelebihan sistem pemerintahan menurut Kranenburg apa ya?

  116. amalia berkata:

    jdi persamaan dr 3 sistem pemerintahan di atas apa?

  117. yudi satriawan berkata:

    Good Information!!!!

  118. ipek berkata:

    jelasin mengapa yunani mengambil sistem unikameral donk

  119. John berkata:

    Makasih atas infonya , Adria

  120. Shabrina berkata:

    presidensial, parlementer, quasi dan referendum

  121. nayla berkata:

    Boleh nanya ga?
    Atas dasar apa perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlemen? Dan kenapa soekarno menolak rencana yang di umumkan oleh deng haag?
    Beri jawaban singkat ya

Tinggalkan komentar